Mencintai Masjid

Dalam sejarah peradaban Islam, masjid merupakan sentral kegiatan kegamaan baik yang bersifat ibadah mahdhah maupun ibadah sosial. Masjid juga merupakan dasar dan simbol utama bagi masyarakat muslim sebagaimana dituturkan oleh Syaikh Abdul Hamid Kisyik dalam bukunya “Daurul Masjid fi binaail Mujatama”. Beliau mengatakan “bahwa syiar utama bagi masyarakat Islam adalah masjid yang dibangun di setiap wilayah komunitas muslim”. Oleh karenanya Rasulullah jika mengutus pasukan jihad ke sebuah tempat dan tiba di waktu malam, maka beliau menginstruksikan menunggu sampai datang waktu subuh dan jika terdengar suara azan di sebuah masjid membatalkan penyerangan.

Dalam kejadian hijrah ke kota Madinah, ketika Rasulullah tiba di sana beliau singgah di rumah sahabat anshar yang bernama Kultsum bin Hadm dan tinggal beberapa hari. Di sela-sela menikmati istirahatnya, beliau mengajak para sahabatnya untuk membangun sebuah masjid yang dikenal dengan Masjid Quba. Al-Qur’an telah mengabadikan kisah pembangunan masjid tersebut sebagai masjid yang dibangun di atas ketakwaan kepada ALLAH Subhanahu Wata’ala.

“Sungguh masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih”. (QS. At-Taubah:108).

Dalam buku Siroh karya Dr. Ramadan Al-Buthi beliau disebutkan bahwa ada tiga pondasi landasan masyarakat Islam di masa Nabi yang juga harus ada pada masyarakat Islam saat ini, yaitu: masyarakat yang berbasis masjid, masyarakat yang menjaga Ukhuwah Islamiyah, dan masyarakat yang berbasis undang-undang (aturan) yang dikenal dengan perjanjian Madinah (Mitsaqul Madinah).

Dari analisa sejarah, masyarakat Islam tidak pernah lepas dari keberadaan sebuah masjid yang merupakan rahim dari sebuah peradaban yang berbasis tauhid. Kehadiran masjid sudah semestinya disambut oleh setiap muslim dengan suka-cita sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada ALLAH Subhanahu Wata’ala.

Memakmurkan Masjid adalah Cinta Kepada Masjid

Dalam Al-Qur’an Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

“إنما يعمر مساجد الله من آمن بالله واليوم الآخر وأقام الصلاة وآتى الزكاة ولم يخش إلا الله فعسى أولئك أن يكون من المهتدين”.

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasukorang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. At-Taubah:18).

Para mufasir menafsirkan kata ‘ya’muru’ dalam ayat tersebut dengan dua formula, yaitu: memakmurkan secara bangunan fisiknya, dan memakmurkannya dengan melakukan segala bentuk ibadah seperti shalat lima waktu, pengajian, musyawarah tentang keagamaan dan sosial dan juga kegiatan seremonial seperti Maulid Nabi atau Isra Mi’raj.

Dalam ayat di atas pula disebutkan ciri orang-orang yang senantiasa memakmurkan masjid yaitu orang yang beriman kepada ALLAH dan hari pembalasan, orang yang selalu mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan orang yang tidak takut kecuali kepada ALLAH Subhanahu Wata’ala. Maka tidak mungkin orang-orang kafir akan memakmurkan masjid-masjid yang ada di muka bumi, bahkan bagi mereka haram hukumnya untuk masuk ke dalamnya.

Shalat Berjama’ah

Terlepas dari perdebatan seputar hukum shalat berjama’ah antara wajib dan sunnah muakkadah yang penting ada satu hal yang patut di perhatikan bahwa ada hikmah yang cukup mendalam dibalik itu semua sebagaimana diterangkan dalam hadits-hadits Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam. Dalam shalat berjama’ah pahala seseorang dilipat-gandakan menjadi duapuluh tujuh derajat. Abdullah bin Umar RA, meriwayatkan sebuah hadits tentang lipatan pahala shalat berjama’ah.

“صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع وعشرين درجة”.

“ Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat ”. (H.R. Bukhari & Muslim)

Sahabat Abi Ummi Maktum, seorang yang buta sejak kecil datang menghampiri Rasulullah untuk meminta dispensasi agar tidak datang ke masjid shalat berjama’ah karena tidak ada yang menuntunnya. Pada awalnya Rasulullah mengijinkan, namun ketika ia pamit dan melangkah beberapa langkah, Rasulullah memanggil beliau dan ia pun kembali menghampirinya. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘apakah anda bisa mendengar panggilan azan?’ Ujarnya menjawab: ‘ya’. Rasulullah bersabda, “kalau memang demikian datanglah anda ke masjid”. (HR.Muslim)

Maka orang yang senantiasa mondar-mandir ke masjid guna melaksanakan shalat adalah orang yang selalu mendapat ampunan dari ALLAH Subhanahu Wata’ala. Setiap langkah yang ia ayunkan, ditinggikan derajatnya di sisi ALLAH, dan malaikat mendo’akannya selama ia berada dalam penantian shalat. Semua ini merupakan aspek filosofis dalam shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki. Bahkan yang lebih penting lagi dari hikmah yang ada dalam shalat berjama’ah yaitu setan tidak akan kuat menggoda orang yang senantiasa menjaga shalat berjamaah sebagaimana Rasulullah menggambarkan dalam haditsnya, “ bahwa kambing yang akan dimangsa serigala adalah kambing yang selalu terpisah dari rombongan ”. Begitu juga seorang Muslim yang selalu shalat sendirian apalagi ia melaksanakannya di rumah dengan tanpa ada uzur yang dibenarkan secara syar’i.

Shalat berjama’ah di samping membangun hubungan vertikal yang baik dengan ALLAH, namun ada juga di dalamnya nilai-nilai horizontal secara sosial dalam bentuk silaturrahim sesama muslim. Di masa Rasulullah komitmen yang dibangun oleh para sahabat terlihat dari shalat mereka secara berjamaah, bahkan jika ada salah seorang sahabat yang tidak kelihatan pada tiga waktu shalat fardhu sudah bisa dipastikan bahwa sahabat tersebut sedang uzur (sakit).

Kajian Keagamaan (Pengajian)

Masyarakat muslim membutuhkan bimbingan seorang ulama yang paham tentang ilmu agama. Untuk mendapatkan bimbingan tentang ilmu agama pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sudah seyogyanya memprogramkan kajian rutin keagamaan untuk memberikan bekal kepada para jama’ah tentang hukum Islam.

Menuntut ilmu, baik itu ilmu agama maupun ilmu umum, adalah kewajian bagi setiap muslim berdasarkan dalil-dalil syar’i. Namun yang membedakan hanya muatan wajibnya, yakni antara Wajib ‘ain (wajib individu) atau Wajib kifayah (wajib bagi sebagian orang Islam). Maka, urgensi menuntut ilmu dalam Islam tidak bisa diragukan lagi karena wahyu pertama yang turun di gua hira menjelaskan tentang pentingnya membaca, “ iqra bismi robbikalladzi khalaq. Khalaqal insana min ‘alaq. Iqra warbobbukal akrom. Alladzi ‘allama bil qalam ”. Mambaca adalah merupakan sarana utama untuk mendapatkan ilmu.

Ilmu dalam Islam merupakan kunci untuk menjadi orang baik sebagaimana sabda Rasulullah, “barangsiapa yang ALLAH kehendaki menjadi orang baik, indikatornya ialah ia diberikan kefahaman tentang agama”. Untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, pihak pengurus masjid harus memilih sosok ulama yang memiliki kredibelitas secara ilmu dan amal. Maka, orang yang menggabungkan antara ilmu dan iman, atau antara ilmu dan amal itu dianggap sebagai seorang intelektual dalam terminologi Al-Qur’an.

“إنما يخشى الله من عباده العلماء”.

“ Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama ”. (QS. Al-Faathir:28).

Untuk mengetahui bahwa seseorang mencintai masjid atau tidak bisa dilihat dari tiga aspek yang disebutkan di atas yaitu berkontribusi dalam membangun masjid dengan berinfak sebagian harta dan atau dengan menjaga shalat lima waktu berjamaah di masjid, dan atau dengan menghadiri kajian-kajian keislaman yang telah diagendakan oleh DKM. Jika hati seorang Muslim selalu rindu dengan tiga hal tersebut, maka ia termasuk orang yang dijanjikan oleh Rasul yaitu termasuk salah satu dari tujuh golongan yang akan mendapatkan payung ALLAH di padang mahsyar nanti, di mana tidak ada naungan melainkan naungan-Nya.

 

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>